Etika Menulis Diinternet
Dalam hal
ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati
anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya
dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka
untuk kita.
Di dunia
maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca
informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk
komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh
pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan
capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang
berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya
orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di
Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah
di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai
empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya
tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan
diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis
tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan
akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita
berhati-hati dalam menulis diinternet.
DAFTAR PUSTAKA :
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/02/22/etika-menulis-diinternet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar